Serang Mahasiswa dengan Celurit dan Botol Miras, Tiga Pelaku Pengeroyokan di Majalengka Ditangkap Polisi

Majalengka — Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas aksi kekerasan jalanan dan premanisme. Sebanyak tiga orang pelaku pengeroyokan brutal disertai ancaman senjata tajam yang meresahkan warga Desa Panjalin Kidul, Kecamatan Sumberjaya, berhasil diringkus.

Pengungkapan kasus kekerasan secara bersama-sama di muka umum ini dipaparkan langsung oleh Kapolres Majalengka AKBP M Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., didampingi Wakapolres Majalengka, Kasat Reskrim, dan Kasi Humas dalam konferensi pers di Aula Sindangkasih Mako Polres Majalengka, Senin (2/11/2026).

Tiga pelaku yang berhasil diamankan berinisial D.M. (34), A.S. (22), dan R.H (20)—ketiganya merupakan warga Desa Panjalin Kidul, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka. Sementara itu, enam pelaku lainnya yang telah diidentifikasi kini resmi ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Korban dalam insiden ini adalah seorang mahasiswa bernama Wildan (27), warga Blok Kamis, Desa Panjalin Kidul, Kecamatan Sumberjaya.

Kapolres Majalengka AKBP M Aldy Sulaiman mengungkapkan, aksi pengeroyokan tersebut terjadi pada Sabtu dini hari (31/10/2026) sekira pukul 00.30 WIB di pinggir jalan Blok Kamis, RT 001/RW 007, Desa Panjalin Kidul, Kecamatan Sumberjaya.

Kejadian bermula ketika korban Wildan sedang berkumpul bersama sekitar 10 orang rekannya di lokasi kejadian. Secara tiba-tiba, datang gerombolan pelaku yang diperkirakan berjumlah 11 orang, di mana korban mengenali beberapa pelaku.

“Tanpa banyak bicara, sepeda motor yang dikendarai oleh tersangka D.M langsung ditabrakkan ke arah kelompok korban. Setelah itu terjadi cekcok mulut, dan tersangka Rahmat alias Mamat langsung menyerang korban dengan menyabetkan senjata tajam jenis celurit ke arah kepala,” ujar AKBP M Aldy Sulaiman di Mako Polres Majalengka, Senin (2/11/2026).

Beruntung, sabetan celurit tersebut meleset dan bagian ujungnya mengenai rolling door kios, sehingga hanya bagian gagangnya saja yang membentur kepala korban. Melihat aksi brutal tersebut, salah satu rekan pelaku bernama Daus langsung merampas celurit dari tangan Mamat untuk menghentikan penyerangan.

Meski demikian, aksi kekerasan tidak berhenti sampai di situ. Tersangka A.S ikut menyerang korban dengan tangan kosong, sementara pelaku berinisial D.M melemparkan satu botol minuman keras warna hijau ke arah korban. Tak cukup menyasar Wildan, gerombolan pelaku juga mengeroyok rekan korban lainnya bernama Yoga hingga mengalami luka-luka memar dan lecet di sekujur tubuh, sebelum akhirnya dilerai oleh warga sekitar.

Mendapat laporan adanya aksi penyerangan brutal tersebut, Tim Sanggabuana Satreskrim Polres Majalengka langsung bergerak cepat melakukan olah TKP, memburu para pelaku, dan berhasil membekuk tiga orang tersangka di tempat persembunyiannya.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah sweater warna hitam bertuliskan PRSHP, satu buah celana panjang cargo merek AF Afatur motif loreng, serta satu buah telepon genggam iPhone warna putih.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Majalengka dan dijerat dengan Pasal 262 KUHPidana tentang Tindak Pidana Melakukan Kekerasan Terhadap Orang Secara Bersama-sama di Muka Umum, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.

“Saat ini ketiga pelaku telah ditahan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Satreskrim Polres Majalengka. Kami menegaskan kepada enam pelaku lainnya yang masih buron (DPO) untuk segera menyerahkan diri. Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku premanisme dan kekerasan yang mengganggu keamanan masyarakat Majalengka,” tegas AKBP M Aldy Sulaiman.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *